Kalseldaily.com Tanah Laut – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan mulai melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 28 hari, terhitung sejak 1 hingga 28 Februari 2026.
Pelaksanaan pemeriksaan interim ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanah Laut, Senin, 2 Februari 2026.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Tanah Laut, Rudi Ismanto, meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami siap dilakukan pemeriksaan dan berkomitmen menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan secara terbuka dan tepat waktu,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, kelancaran pemeriksaan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing SKPD dalam menyediakan data dan dokumen pendukung yang diminta oleh BPK.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK, Tofan Iriawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dalam rangkaian audit LKPD. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya, penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, kami juga melakukan pengujian terbatas terhadap transaksi dan saldo akun tertentu,” jelas Tofan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Direktur RSUD H. Boejasin dan RSUD Kurau.
Pemeriksaan interim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. (Daily/Fin)















Leave a Reply