Kalseldaily.com HSS – Aktivitas membangunkan sahur atau bagarakan sahur dengan menggunakan pengeras suara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap diperbolehkan selama bulan Ramadan. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan dengan tertib agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pemerintah mengatur pelaksanaan bagarakan sahur agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Ramadan. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini hanya boleh dilakukan mulai pukul 03.00 Wita hingga menjelang waktu sahur.
Selain pengaturan waktu, jenis musik yang diputar juga menjadi perhatian. Masyarakat diwajibkan menggunakan lagu-lagu bernuansa Islami dan dilarang memutar musik yang tidak sesuai dengan suasana Ramadan, seperti musik DJ atau hiburan yang berlebihan.
Aturan ini diberlakukan agar tradisi membangunkan sahur tetap menjadi kegiatan positif dan tidak berubah menjadi aktivitas yang mengarah pada hura-hura. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak disertai dengan perilaku negatif, seperti mabuk-mabukan atau tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Satpol PP akan melakukan sosialisasi secara aktif ke seluruh kecamatan hingga ke tingkat desa. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami batasan dan ketentuan dalam melaksanakan bagarakan sahur selama Ramadan.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap suasana Ramadan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap berlangsung khusyuk, aman, dan kondusif, tanpa menghilangkan tradisi membangunkan sahur yang sudah mengakar di tengah masyarakat. (Daily/Fin)










Leave a Reply