Kalseldaily.com Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi yang telah beroperasi sejak 2017. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan nasional.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan empat tersangka ditangkap di wilayah Jawa Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kalimantan Selatan.
“Semua ada enam tersangka yang kita tangkap. Seluruhnya sudah diamankan, tidak ada yang lepas,” ujar Rosyanto Yudha Hermawan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita hampir 20 ribu lembar dokumen kendaraan bermotor palsu. Dokumen itu meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), notice pajak, hingga hologram. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi pemalsuan serta sejumlah uang tunai dan sekitar 20 unit mobil yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.
Kapolda menegaskan, seluruh dokumen palsu itu tidak dapat diterima dalam sistem administrasi dan perpajakan resmi.
“Kasus ini pertama kali terungkap karena salah satu pembeli kendaraan di Banjarmasin, yang selama ini membayar pajak melalui tersangka sejak 2017, mencoba membayar pajak langsung ke Samsat. Ternyata ditolak,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar modus operandi jaringan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka membeli kendaraan dengan status kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan calon pembeli, para pelaku melengkapi kendaraan dengan STNK, BPKB, dan dokumen pendukung palsu agar terlihat resmi.
Dari praktik ilegal itu, jaringan ini mampu meraup keuntungan besar setiap bulannya.
“Jaringan ini meraup keuntungan yang cukup besar setiap bulan. Pembuatan BPKB, STNK, dan pajak palsu kurang lebih Rp100 juta per bulan. Pembuatan notice pajak sekitar Rp20,8 juta per bulan, dan pembuatan STNK sekitar Rp12 juta per bulan,” ungkap Kapolda.
Wilayah operasi jaringan ini mencakup sejumlah provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan. (Daily/Fin)















Leave a Reply