Kalseldaily.com Banjar – Pelaksanaan vaksinasi calon jemaah haji 1447 Hijriah di Kabupaten Banjar memunculkan pertanyaan dari sejumlah jemaah. Hal ini menyusul adanya biaya yang harus dikeluarkan dalam layanan vaksinasi sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2026.
Salah seorang calon jemaah haji, Madani, mengaku mengeluarkan biaya total Rp380 ribu saat mengikuti vaksinasi. Rinciannya, Rp130 ribu untuk vaksin meningitis dan polio, Rp250 ribu untuk vaksin influenza, serta Rp20 ribu untuk tes kehamilan bagi jemaah perempuan.
Madani menuturkan, dirinya memahami bahwa vaksin influenza bersifat anjuran dan berbayar. Namun, ia mempertanyakan adanya biaya pada vaksin meningitis dan polio yang merupakan syarat wajib keberangkatan haji. Ia juga mengaku sempat diarahkan untuk tetap menerima vaksin influenza meski hanya ingin menjalani vaksin wajib.
“Di beberapa daerah lain, termasuk Kota Banjarmasin, vaksin wajib itu tidak dikenakan biaya. Jemaah hanya membayar vaksin influenza, dan itu pun tidak wajib,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinkes Banjar, Denny, menjelaskan bahwa vaksinasi calon jemaah haji terbagi menjadi dua kategori, yakni vaksin wajib dan vaksin anjuran.
Vaksin wajib merupakan syarat utama keberangkatan haji, meliputi meningitis meningokokus, polio, dan Covid-19. Sementara vaksin anjuran diberikan sebagai perlindungan tambahan bagi kesehatan jemaah, salah satunya vaksin influenza.
“Untuk pelaksanaan saat ini, vaksin yang diberikan adalah vaksin wajib meningitis dan polio, serta vaksin anjuran influenza. Untuk vaksin wajib, jemaah tidak dibebankan biaya vaksin,” jelas Denny.
Ia menegaskan, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp130.700 bukanlah biaya vaksin, melainkan biaya jasa pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. Dana tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Sementara itu, vaksin influenza yang bersifat anjuran masih dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, vaksin influenza dikenakan biaya Rp250 ribu bagi jemaah yang bersedia menerimanya.
Denny menegaskan bahwa vaksin influenza tidak bersifat wajib dan bukan syarat keberangkatan ibadah haji. “Vaksin influenza hanya bersifat anjuran. Jika jemaah tidak ingin, kami tidak akan memberikan karena bukan vaksin wajib,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu calon jemaah haji memahami perbedaan antara vaksin wajib dan vaksin anjuran, termasuk mekanisme pembiayaan yang berlaku. “Ke depan, kami akan terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji di Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (Daily/Fin)
SC: Radar Banjarmasin















Leave a Reply