Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Parkir Digabung Pajak STNK, Banjarmasin Berpotensi Tambah PAD Rp10 Miliar


 Parkir Digabung Pajak STNK, Banjarmasin Berpotensi Tambah PAD Rp10 Miliar Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor (STNK) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain dikhawatirkan akan menambah beban warga, terutama pemilik lebih dari satu kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan skema tersebut memiliki potensi fiskal yang cukup besar bagi daerah. Menurutnya, jumlah kendaraan bermotor di Banjarmasin merupakan yang terbanyak di Kalimantan Selatan.

“Potensinya pasti besar karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (19/2/2026).

Edy memperkirakan, jika pajak parkir dan retribusi parkir dilebur dalam satu skema pembayaran bersama pajak kendaraan, potensi pendapatan daerah bisa mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Selama ini, pengelolaan parkir masih terbagi dua, yakni pajak parkir yang dipungut dari pelaku usaha serta retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

“Secara pajak parkir dan retribusi saja sudah besar. Kalau digabung, ini bisa menjadi potensi pajak andalan ke depan,” katanya.

Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa dampak sosial dari kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang. Ia menilai penggabungan parkir dengan pajak kendaraan berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.

Selain itu, persoalan parkir liar juga menjadi perhatian. Menurut Edy, meskipun parkir dilebur dalam pajak kendaraan, praktik pungutan parkir di lapangan masih berpotensi terjadi dan dapat memicu pungutan ganda.

“Kalau wacana itu berlaku, maka pajak parkir dan retribusi parkir ditiadakan. Tapi yang jadi masalah adalah parkir liar yang masih ditemui,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme perhitungan yang akan digunakan. Skema tersebut masih menjadi tanda tanya, apakah akan dikenakan per kendaraan, per rumah tangga, atau dengan pola tertentu lainnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Prestasi Lingkungan, Gubernur Kalsel Muhidin Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah 2026

25 February 2026 - 23:03

HST Raih Predikat Kabupaten Menuju Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup

25 February 2026 - 22:55

KPU Kalsel Minta Perpanjangan Pakai Kantor Lama hingga Gedung Baru Rampung

25 February 2026 - 21:42

Pemkot Banjarmasin Usulkan Kembali 2.003 PBI BPJS Kesehatan, Aktif Mulai Maret 2026

24 February 2026 - 21:44

Pembangunan Jalan Lintas Pulau Laut Ditarget Bertahap hingga 42 Kilometer

24 February 2026 - 16:39

Wagub Kalsel Hadiri Buka Puasa dan Syukuran HUT ke-73 KKB

23 February 2026 - 21:59

Trending di Banjarmasin