Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Mantan Bupati Tabalong Divonis Dua Tahun Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Bokar


 Foto: RB Perbesar

Foto: RB

Kalseldaily.com Tabalong – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Ardianto dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/2). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani hukuman kota,” ujar Cahyono saat membacakan putusan.

Selain menjalani tahanan kota, Bupati Tabalong periode 2019–2024 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan tahanan kota. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Anang tidak dijatuhi hukuman penjara. Selama proses persidangan, dengan alasan kesehatan, ia juga tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Majelis hakim turut memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang jaminan sebesar Rp600 juta yang sebelumnya diserahkan Anang kepada Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai syarat penangguhan penahanan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya.

Terdakwa Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada, divonis 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Namun, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta karena dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Sementara itu, terdakwa Jumianto, Direktur PT Eksekutif Baru, dijatuhi hukuman paling berat yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp895 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Satrio selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Amuntai menyatakan pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Bandara Syamsudin Noor Siapkan Delapan Penerbangan Tambahan Jelang Mudik Lebaran

11 March 2026 - 22:20

DLU Batulicin Buka Mudik Gratis ke Makassar, Kuota 434 Penumpang

10 March 2026 - 20:45

Inflasi Kalsel Tembus 5,97 Persen, Gubernur Muhidin Koordinasi dengan BI dan BPS

9 March 2026 - 17:14

Safari Ramadan, Bupati HSU Umumkan Program Bedah Rumah Rp12 Miliar

8 March 2026 - 22:19

Diskon Tiket Kapal 30 Persen, Pelni Batulicin Siapkan Rute Mudik Lebaran

7 March 2026 - 22:41

Gubernur Muhidin Hadiri Safari Ramadan di Batola, Bagikan Sembako untuk Ribuan Warga

6 March 2026 - 22:42

Trending di Batola