Kalseldaily.com Kotabaru – Pelarian panjang HY, seorang oknum Relationship Manager (RM) di salah satu bank Himbara di Kotabaru, akhirnya berakhir di perairan Tanah Bumbu. Pria yang sempat berpindah-pindah kota hingga melarikan diri ke luar negeri itu kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru setelah diduga menilap dana negara sebesar Rp4.735.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Kotabaru pada Rabu malam, 4 Maret.
Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu HY diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengajuan kredit dengan memanfaatkan skema Kredit Khusus Pegawai. Ia mencatut identitas delapan orang nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut sebenarnya bukan pegawai. Tersangka juga melampirkan berbagai persyaratan kredit palsu agar proses pencairan dana dapat dilakukan.
Perbuatan tersebut terungkap setelah audit internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam data kredit. Hasil audit kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
Dana miliaran rupiah yang berhasil dicairkan itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Berdasarkan penyelidikan sementara, seluruh dana diduga habis digunakan untuk bermain saham serta menutupi utang pribadi tersangka.
Menurut Taruli, motif utama dalam kasus ini diduga karena tersangka menjalani gaya hidup yang jauh melebihi penghasilan resminya.
Saat menyadari perbuatannya mulai terungkap, HY melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta hingga Jakarta. Ia bahkan sempat melintasi beberapa negara, di antaranya Malaysia, Thailand, dan Jepang.
Pelariannya akhirnya berakhir di perairan Tanah Bumbu. Berkat kerja sama tim Kejaksaan dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, HY berhasil ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA saat berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita satu unit mobil Suzuki Karimun yang diduga milik tersangka. Mobil tersebut ditemukan disembunyikan di balik semak-semak dan ditutupi terpal untuk menghindari kecurigaan petugas.
Saat ini HY telah ditahan di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara. Selain itu, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Daily/Fin)
SC: RB










Leave a Reply