Kalseldaily.com Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial IS yang sebelumnya sempat membawa dana operasional sebesar Rp2,6 miliar pada akhir 2025 lalu.
Sanksi tersebut diberikan setelah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IS.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Mekanisme sudah kita jalankan sesuai prosedur. Yang bersangkutan saat ini menerima sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Menurut Sirajoni, sanksi yang dijatuhkan tergolong disiplin sangat berat, yakni berupa penurunan jabatan. Dengan sanksi tersebut, IS tidak lagi menjabat sebagai bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Sanksinya cukup berat, berupa penurunan pangkat atau disiplin sangat berat seperti itu,” katanya.
Meski demikian, pemerintah kota tidak memberhentikan IS secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, IS juga telah mengembalikan seluruh dana operasional yang sebelumnya dibawa, sehingga kerugian keuangan daerah dapat dipulihkan.
“Tidak ada pemberhentian karena yang bersangkutan sudah mengembalikan seluruh uangnya,” ungkap Sirajoni.
Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan penerapan disiplin aparatur. (Daily/Fin)










Leave a Reply