Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Nonaktifkan Bertahap Akun Anak di Bawah 16 Tahun


 Pemerintah Nonaktifkan Bertahap Akun Anak di Bawah 16 Tahun Perbesar

Kalseldaily.com Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan peraturan turunan tersebut mulai diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Langkah tersebut diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform yang tergolong berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform digital yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Meutya mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya

16 July 2026 - 14:04

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Utang Pemerintah ke PLN Tembus 110 Triliun

3 July 2026 - 21:47

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Sediakan Kuota 150 Ribu Peserta

29 June 2026 - 13:26

Trending di Nasional