Kalseldaily.com Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel pada Kamis (13/3/2026). Sebanyak 14.439 ASN menerima THR dengan total alokasi anggaran mencapai Rp118,3 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkan, menjelaskan besaran THR yang diterima ASN mengacu pada komponen gaji dan tunjangan bulan sebelumnya.
Ia menyebutkan komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan pada bulan sebelumnya,” jelas Fatkan.
Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Selain THR, pemerintah juga telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Fatkan mengatakan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada Juni 2026.
“Untuk gaji ke-13, pencairannya dilakukan pada Juni 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kalsel, Sri Sutarni, meminta seluruh pengguna anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Jika SPM sudah terbit, pencairan segera melalui Bank Kalsel ke rekening masing-masing,” pungkasnya. (Daily/Fin)













Leave a Reply