Kalseldaily.com Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin aparatur. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA, seluruh ASN dan tenaga kontrak dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam pelayanan berlangsung.
Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026.
Rusli mengatakan larangan ini diterbitkan untuk memastikan aparatur tetap fokus menjalankan tugas utama sebagai pelayan masyarakat serta memanfaatkan waktu kerja secara optimal.
“Kami ingin memastikan setiap detik jam kerja digunakan untuk melayani kepentingan rakyat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa petugas lebih sibuk dengan media sosial daripada tugas kedinasan,” tegasnya.
Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Aparatur tetap diperbolehkan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan tugas resmi pemerintah maupun penyebaran informasi publik yang bersifat edukatif.
“Media sosial adalah alat komunikasi yang sangat baik jika digunakan untuk menyampaikan program pemerintah atau pelayanan publik. Namun jika dipakai untuk konten pribadi seperti live streaming saat jam dinas, tentu melanggar etika dan disiplin kerja,” jelas Rusli.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara berjenjang di setiap organisasi perangkat daerah (SKPD). ASN maupun tenaga kontrak yang melanggar aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rusli berharap kebijakan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar tetap menjaga profesionalitas dan marwah sebagai abdi negara. (Daily/Fin)










Leave a Reply