Kalseldaily.com Barito Kuala – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum Barito Kuala (PDAM). Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk terkait dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengatakan tahap awal penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-01a/O.3.19/Fd.1/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
“Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Adapun penyertaan modal menjadi salah satu yang kami dalami,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, penyertaan modal yang kini diselidiki terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Pada periode yang sama, PDAM Batola juga diduga mengalami kerugian berdasarkan hasil audit.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang, termasuk dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemodal.
Namun, dari 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan, belum ada satu pun yang memenuhi panggilan.
“Kami sudah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada 14 kepala IKK. Sembilan orang di antaranya sempat membalas setelah pemanggilan kedua dengan alasan belum siap memberikan keterangan,” jelas Andrianto.
Pihak kejaksaan berharap para pihak yang dipanggil dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Kejari Batola belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Penyelidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. (Daily/Fin)
SC: RB















Leave a Reply