Menu

Mode Gelap

Kesehatan

Catat! Peserta BPJS yang Datang Sebelum Jadwal Kontrol Tak Akan Dilayani


 Catat! Peserta BPJS yang Datang Sebelum Jadwal Kontrol Tak Akan Dilayani Perbesar

Jakarta, KalselDaily.com – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan ketentuan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai 1 Juni 2026, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih tertib, teratur, dan sesuai dengan jadwal pelayanan di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang sebelum tanggal kontrol yang tertera dalam surat rujukan atau surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Meski demikian, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi atau pendaftaran secara daring satu hari sebelumnya (H-1). Oleh karena itu, peserta diimbau memperhatikan jadwal kontrol serta melakukan reservasi tepat waktu agar pelayanan tetap dapat diberikan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta yang membutuhkan penanganan medis segera dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.

Selain mengumumkan aturan baru layanan kontrol, BPJS Kesehatan turut meluruskan informasi yang beredar terkait kenaikan iuran JKN. Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini yaitu Kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, dan Kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi data skrining sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kepada peserta JKN dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia. (Daily/md)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

1.075 Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Telah Kembali, Tujuh Jemaah Wafat di Tanah Suci

8 June 2026 - 09:58

drg. Ellyana Hasnuryadi Lantik Pengurus Cabang Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kotabaru

2 June 2026 - 14:33

Pemkab HST pastikan ketersediaan hewan kurban 1.386 ekor jelang Idul Adha

23 May 2026 - 08:27

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global, Indonesia Diminta Perketat Pengawasan

19 May 2026 - 09:01

Banjarbaru Raih Penghargaan Nasional Berkat Program Penanganan Kemiskinan dan Stunting

6 May 2026 - 11:21

Meski Angkanya Turun, 144 Ribu Keluarga Masih Berisiko Stunting

27 April 2026 - 21:31

Trending di Kesehatan