Tanah Bumbu, KalselDaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu terus melakukan langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru, khususnya pada titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memasang rambu petunjuk arah atau Chevron serta rambu batas kecepatan di Kilometer 71,5, tepatnya di sekitar SD Negeri 3 Mantewe, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe.
Pemasangan rambu dilakukan pada kedua arah perjalanan, baik dari Mantewe menuju Banjarbaru maupun sebaliknya. Berdasarkan informasi Satlantas Polres Tanah Bumbu, sebanyak 14 rambu Chevron dipasang di lokasi tersebut, disertai rambu pembatas kecepatan.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar mengatakan pemasangan rambu tersebut merupakan langkah antisipatif untuk memberikan panduan visual kepada pengemudi sekaligus mencegah kendaraan keluar jalur ketika melintasi kawasan yang memiliki risiko kecelakaan.
“Rambu Chevron ini dipasang untuk memandu arah dan mencegah kendaraan keluar jalur. Kilometer 71,5 merupakan salah satu daerah rawan kecelakaan yang kejadian lakanya berulang,” ujarnya, Senin (31/08/2026).
Rambu Chevron sendiri berbentuk tanda panah berulang tersebut berfungsi memberikan petunjuk kepada pengemudi mengenai arah jalur, terutama ketika kendaraan memasuki tikungan atau bagian jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi.
Korlantas Polri sebelumnya juga mengonfirmasi pemasangan rambu Chevron di KM 71,5 jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru sebagai langkah untuk mengantisipasi kecelakaan di kawasan tersebut. Polisi menilai keberadaan rambu menjadi panduan visual bagi pengemudi agar tetap berada pada jalurnya, khususnya saat menghadapi tikungan.
Kondisi jalur Mantewe menjadi perhatian karena kawasan tersebut memiliki karakteristik jalan yang membutuhkan konsentrasi tinggi dari pengendara. Sejumlah titik berada di kawasan perbukitan dengan tikungan dan medan jalan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila pengemudi tidak menyesuaikan kecepatan.
Bahkan, berdasarkan data kepolisian yang dihimpun dalam pemberitaan sebelumnya, sedikitnya 13 kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru sejak 30 Juni 2026 hingga awal Agustus 2026. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena kecelakaan terjadi berulang di ruas tersebut.
Perhatian terhadap jalur tersebut semakin meningkat setelah terjadi kecelakaan maut pada 1 Agustus 2026 di Kecamatan Mantewe yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Atas kondisi tersebut, Satlantas Polres Tanah Bumbu mengimbau seluruh pengemudi yang melintasi jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru maupun sebaliknya untuk tidak mengabaikan rambu-rambu yang telah dipasang.
Pengemudi diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, menjaga jarak aman, serta meningkatkan kewaspadaan ketika memasuki kawasan rawan kecelakaan.
“Bagi pengemudi kendaraan yang menggunakan jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin dan sebaliknya, tetap patuhi batas kecepatan dan rambu yang sudah terpasang. Jadikan rambu tersebut sebagai informasi awal untuk tetap berhati-hati dalam berkendara,” kata Eko.
Selain itu, pengemudi juga diingatkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan. Pemeriksaan rem, ban, lampu, serta kondisi kendaraan secara keseluruhan penting dilakukan, terutama bagi kendaraan yang menempuh perjalanan jauh.
Satlantas Polres Tanah Bumbu menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam berkendara. Pengemudi diharapkan tidak memaksakan kecepatan, tidak mendahului secara berisiko, dan selalu menyesuaikan cara berkendara dengan kondisi medan serta situasi lalu lintas.
Langkah pemasangan rambu tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan dini sekaligus meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan, sehingga potensi kecelakaan di jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru, khususnya kawasan KM 71,5 Mantewe, dapat ditekan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan utamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya. (Daily)















Leave a Reply