Kalseldaily.com Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan penonaktifan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari proses pemetaan dan pemutakhiran data penerima bantuan. Langkah ini dilakukan agar jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M. Ramadhan, menjelaskan bahwa alokasi anggaran BPJS Kesehatan tahun 2026 difokuskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan warga yang memang membutuhkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
“Jadi data dari Dinsos DTKS DTSEN Desil 1–5 itu yang kami alokasikan anggaran untuk 2026. Kami hanya menunggu data dari Dinsos dan masyarakat silakan untuk melihat keaktifan PBI-nya JKN BPJS-nya,” ucap Ramadhan.
Ia menambahkan, jika masyarakat mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, namun termasuk dalam desil 1 hingga 5, maka dapat mengajukan kembali melalui Dinas Sosial.
“Kalau memang tidak aktif dan masuk desil 1–5, ajukan ke Dinsos, dan Dinsos mengajukan ke Dinkes kemudian Dinkes ke BPJS untuk mengaktifkan PBI,” jelasnya.
Menurut Ramadhan, penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Karena itu, Dinas Kesehatan berkewajiban memastikan anggaran kesehatan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita skala prioritasnya memang untuk yang menerima, jadi pembiayaan kesehatan benar-benar tepat sasaran sesuai data Dinsos,” ucapnya. “Karena Dinas Kesehatan bertanggung jawab pengalokasian anggaran yang peruntukannya PBI itu untuk masyarakat miskin dan sangat miskin, rentan miskin, dan yang pas-pasan sesuai desil tersebut.”
Sementara itu, Kepala Bidang PDIK Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nurhayani, mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya proses verifikasi ulang data penerima bantuan. Hal inilah yang sempat memicu kegaduhan saat kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara.
“Masyarakat mungkin agak kaget ya karena terjadi penonaktifan, banyak juga yang mungkin belum mengetahui,” ujarnya. “Bahwa mereka dijaminkan oleh pemerintah kota, kecuali mereka sakit kemudian bertanya dan melaporkan ke Dinas Sosial untuk meminta jaminan tadi.”
Nurhayani mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan untuk terlebih dahulu mengecek status desil secara mandiri. Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kriteria untuk menerima PBI ini memang berada di desil 1–5, kemudian benar-benar penduduk Kota Banjarmasin,” katanya. “Dan benar-benar orang tidak mampu, jadi masuk di desil tersebut.” (Daily/Fin)















Leave a Reply