Kalseldaily.com Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, perkara yang ditangani berkaitan dengan restitusi pajak. “Restitusi pajak. Ya, KPP Banjarmasin,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).
Namun demikian, Fitroh menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pejabat maupun pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk jenis perkara dan barang bukti yang disita.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Hasil penanganan perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers.
SC: Kompas















Leave a Reply