Kalseldaily.com Banjarbaru – Sebanyak 6.367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima insentif hari raya sebesar Rp600 ribu per orang. Pencairan insentif tersebut mulai dilakukan pada Senin (16/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan kabar tersebut saat pembukaan pasar murah di Banjarbaru. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kalsel Muhidin, kepada para PPPK paruh waktu.
“Anggarannya sudah disiapkan. Insyaallah hari ini sudah mulai dicairkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut pembayaran ini sebagai insentif, bukan Tunjangan Hari Raya (THR), karena besarannya berbeda dengan THR yang diterima aparatur sipil negara (ASN) reguler.
Sementara itu, THR bagi 14.439 ASN di lingkungan Pemprov Kalsel telah mulai disalurkan sejak 13 Maret 2026. Pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, menjelaskan bahwa setiap Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk langsung diproses dan dana ditransfer melalui Bank Kalsel.
“Sejak Jumat lalu sudah ada beberapa SKPD yang dibayarkan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan mencapai sekitar Rp118 miliar. (Daily/Fin)















Leave a Reply