Banjarbaru, KalselDaily.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
HPW yang bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin tambang dengan ancaman izin tidak akan diterbitkan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara.
Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel dan dua rumah yang diduga terkait dengan tersangka di Banjarbaru. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkap Anggara.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Kejati Kalsel menyatakan penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Daily/md)
SC: KakiNews















Leave a Reply