Kalseldaily.com – Pemerintah pusat tengah lakukan pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menegaskan, tenaga honorer tetap akan dibutuhkan selama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait masih memerlukan mereka, dengan catatan bahwa kinerja dan disiplin tetap terjaga.
“Sesuai arahan dari pusat, tidak ada PHK massal. Pegawai honorer tetap diperlukan jika SKPD yang bersangkutan masih membutuhkan, asalkan disiplin dan kinerja tetap baik,” ujar Mashudi, Kamis (13/2/2025).
Mashudi juga memastikan, tidak akan ada pengurangan gaji bagi tenaga honorer yang masih bekerja. Namun, Pemprov Kalsel tidak akan membuka rekrutmen tenaga honorer baru seperti yang telah diinstruksikan pemerintah pusat.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar di database non-ASN BKN selama minimal 2 tahun saat pendataan tahun 2022, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu jika tidak lolos seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
Terkait seleksi PPPK tahap 2, BKD Kalsel telah mengumumkan hasil pra-sanggah, dan menunggu sanggahan peserta yang akan dimulai pada 19 Februari 2025 mendatang.
“Honorer yang masuk database BKN adalah mereka yang terdata saat pelaksanaan pendataan yang dilakukan Pemprov Kalsel pada tahun 2022. Kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut,” tambah Mashudi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah pengurangan tenaga honorer sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyatakan bahwa pengurangan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hanya memangkas tenaga honorer yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan wajib untuk menghemat anggaran.
“Itu bagian dari efisiensi. Tapi yang pasti, untuk pelayanan dasar dan wajib, tidak ada pengurangan. Kami akan melakukan skrining, dan jika ada kontrak honorer yang bisa dihemat, kami akan melakukannya,” kata Bima Arya dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Selain kebijakan mengurangi tenaga honorer, Kemendagri juga tengah menyusun surat edaran yang akan digunakan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam menjalankan efisiensi anggaran di daerahnya masing-masing.
“Kemendagri sedang menyusun surat edaran yang akan menjadi panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah mereka,” tambah Bima Arya.
Surat edaran ini juga akan dibahas dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025 mendatang.
(tribunnews.com)















Leave a Reply