Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi


 Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi Perbesar

Kalseldaily.com Seoul – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan kebijakan WFH akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan langkah efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Namun, kendaraan listrik dikecualikan dari pembatasan tersebut.

Pemerintah juga mendorong ASN untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik serta mengurangi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Teddy Indra Wijaya, Bahlil Lahadalia, serta Rosan Roeslani.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyebutkan pengaturan kerja pegawai akan dilakukan melalui skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) mulai 1 April 2026.

Selain itu, penghematan energi dilakukan dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor hingga pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai pada pukul 17.00 WIB.

Ia menegaskan pola kerja baru tersebut tidak akan mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Pada hari Jumat, sistem piket tetap diberlakukan agar pelayanan tetap berjalan.

“Jika sewaktu-waktu pegawai yang WFH atau WFA diminta kembali ke kantor, maka harus segera datang. Jika tidak, akan ada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, Muhidin Pertimbangkan Modifikasi Cuaca

9 April 2026 - 13:34

Antusias Warga Banjarmasin Donor Darah Meningkat di CFD Sabilal Muhtadin

5 April 2026 - 23:08

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Guntung Paring

5 April 2026 - 23:01

Hampir 1.000 Kendaraan Dinas di Kabupaten Banjar Menunggak Pajak

23 February 2026 - 22:04

Diklat PPIH Hampir Rampung, Peserta Lulus Resmi Jadi Petugas Haji 2026

29 January 2026 - 14:25

H. Sudian Noor Dorong Transparansi dan Pemerataan Bantuan Sosial Bencana

28 January 2026 - 17:15

Trending di Uncategorized