Kalseldaily.com Seoul – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan kebijakan WFH akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan langkah efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Namun, kendaraan listrik dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Pemerintah juga mendorong ASN untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik serta mengurangi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Teddy Indra Wijaya, Bahlil Lahadalia, serta Rosan Roeslani.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyebutkan pengaturan kerja pegawai akan dilakukan melalui skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) mulai 1 April 2026.
Selain itu, penghematan energi dilakukan dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor hingga pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Ia menegaskan pola kerja baru tersebut tidak akan mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Pada hari Jumat, sistem piket tetap diberlakukan agar pelayanan tetap berjalan.
“Jika sewaktu-waktu pegawai yang WFH atau WFA diminta kembali ke kantor, maka harus segera datang. Jika tidak, akan ada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply