Kalseldaily.com Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar di tubuh PT Bangun Banua menjadi kewajiban direksi periode sebelumnya.
Hal itu disampaikan Muhidin usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, di Banjarbaru, Kamis (26/9/2025).
Muhidin menekankan, manajemen baru yang kini memimpin perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi sebelum mereka menjabat.
“Saya minta diselesaikan. Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin seperti dilansir rri.co.id.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi bersama BPK akan terus mencari langkah terbaik untuk menuntaskan temuan tersebut. Namun, jika upaya penyelesaian secara internal tidak berhasil, jalur hukum akan ditempuh.
“Kami berkordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 28 Desember 2024, Gubernur Muhidin melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Pergantian itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan perusahaan daerah tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan. (*)















Leave a Reply