Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemenkeu Siapkan Redenominasi Rupiah, BI: Harus Dipertimbangkan Secara Matang


 Kemenkeu Siapkan Redenominasi Rupiah, BI: Harus Dipertimbangkan Secara Matang Perbesar

Kalseldaily.com Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melaksanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang dan jasa. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung dalam dua tahun atau hingga 2027. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem keuangan nasional dan meningkatkan efisiensi transaksi di masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa rencana redenominasi akan ditetapkan secara matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” kata Ramdan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Ramdan menambahkan, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas rupiah dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa persiapan redenominasi tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Persiapan tidak bisa dua atau tiga tahun, tapi delapan sampai sepuluh tahun. Artinya, 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” ujar Bhima dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Bhima menjelaskan, sosialisasi merupakan faktor paling krusial dalam keberhasilan redenominasi.

“Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” katanya. Ia juga menyoroti potensi antrean panjang di bank saat proses penukaran uang baru dilakukan.

Menurut Bhima, dengan persiapan matang dan komunikasi publik yang kuat, Indonesia dapat menghindari kegagalan redenominasi seperti yang pernah dialami Brasil, Ghana, dan Zimbabwe.

“Kuncinya ada pada kesiapan teknis dan edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa nilai rupiah tidak berubah, hanya jumlah digitnya yang disederhanakan,” pungkasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Dispersip Kalsel Dorong Profesionalisme Pustakawan Lewat Sertifikasi di Era Digital

16 April 2026 - 16:06

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Langgar AMDAL, 18 Perusahaan Tambang di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya

15 April 2026 - 13:02

Pererat Sinergi Kalsel–Kalteng, Gubernur Muhidin Hadiri Ramah Tamah Bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai

15 April 2026 - 11:02

Soroti Pemondokan Haji Jauh dari Masjidil Haram, H. Sudian Noor Minta Kemenhaj Jangan Abaikan Kenyamanan Jemaah

14 April 2026 - 19:02

Ellyana Trisya Tekankan Pentingnya Public Speaking bagi Generasi Muda

13 April 2026 - 12:33

Trending di Pemprov Kalsel