Menu

Mode Gelap

Habar Dewan

DPRD Banjarmasin Tetapkan 21 Raperda dalam Propemperda 2026


 DPRD Banjarmasin Tetapkan 21 Raperda dalam Propemperda 2026 Perbesar

Kalseldaily.com  Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin resmi menetapkan 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, menandai langkah awal penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar kebijakan kota pada tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengatakan bahwa dari total Raperda yang disepakati, sembilan di antaranya merupakan inisiatif legislatif. Ia menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Ada beberapa Raperda yang kami inisiasi untuk menjawab kebutuhan kota,” ucapnya singkat.

Sembilan Raperda inisiatif tersebut antara lain: Raperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Raperda Toleransi Kegiatan di Bulan Ramadan, Revisi Perda Pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kerja Sama Daerah, Raperda Kemudahan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Riset dan Inovasi Daerah.

Sementara itu, 12 Raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Banjarmasin. Rikval menjelaskan bahwa mayoritas usulan tersebut berkaitan dengan agenda keuangan daerah seperti pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan APBD 2027.

Dari daftar usulan Pemkot, terdapat beberapa regulasi yang dinilai strategis dan akan berdampak langsung bagi warga, seperti Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Raperda-raperda ini diharapkan mampu memperbaiki tatanan ruang publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD berharap seluruh regulasi dapat diselesaikan secara bertahap dan melibatkan partisipasi publik. Kehadiran 21 Raperda tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola kota, serta kesejahteraan masyarakat Banjarmasin.(Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Cegah Kecelakaan Berulang, Satlantas Tanbu Pasang Rambu Chevron dan Batas Kecepatan di KM 71,5 Mantewe

31 August 2026 - 17:55

Kunjungi Lokasi Karhutla, Sudian Noor Soroti Kesehatan dan Keselamatan Relawan

28 August 2026 - 21:20

Dispersip Kalsel Petakan Kebutuhan Pustakawan, ABK Jadi Dasar Penataan Formasi di Daerah

27 August 2026 - 23:42

Workshop Pengelola Perpustakaan Kalsel Perkuat Kapasitas dan Inovasi Layanan

26 August 2026 - 17:55

Tujuh Kabupaten/Kota di Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, 6.905 Hektare Lahan Terbakar

25 August 2026 - 20:55

Petakan Potensi Generasi Muda, Pemkab HSS Gelar Psikotes Bakat dan Minat 4.184 Siswa

25 August 2026 - 12:23

Trending di Hulu Sungai Selatan