Kalseldaily.com Banjarbaru – Anggota DPR RI Komisi VIII, H. Sudian Noor, mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan agar bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh pada 2026. Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Republik Indonesia yang mengangkat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di Daun–Daun Lejardin, Banjarbaru, Senin (15/12) pagi.
Menurut Sudian Noor, kebijakan sertifikasi halal bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional.
“Mulai 2026, produk tanpa sertifikat halal tidak boleh lagi beredar. Karena itu, UMKM harus dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak produk UMKM yang secara proses sudah halal, namun belum tersertifikasi karena minimnya informasi dan pendampingan. Kondisi ini, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan bahwa proses perizinan dan sertifikasi halal masih dianggap panjang dan rumit. Menanggapi hal tersebut, Sudian Noor menjelaskan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan proses perizinan secara digital, meski pendampingan di lapangan tetap diperlukan.
“Pendampingan adalah kunci. Jangan sampai pelaku UMKM tertinggal hanya karena keterbatasan akses dan literasi teknologi,” tegasnya.
Sudian Noor juga mendorong agar Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan peluang pengembangan industri halal sebagai bagian dari strategi ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Daily/Fin).















Leave a Reply