Kalseldaily.com -Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kembali berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging.
Pengamanan kayu ilegal itu diunggah di akun Instagram @dishutprovkalsel (13/9) siang.
Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari.
Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan ada nya tindak illegal logging di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan illegal/pelanggaran dalam kawasan hutan, Selasa (12/9).
Benar saja, di desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan kayu olahan/ gergajian kurang lebih 10 M3 yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap diangkut keluar.
Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga yang melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya.
Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada warga agar tidak melakukan tindakan illegal dalam kawasan hutan.
“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga Tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan mengawal barang temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan, namun aliran kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut harus diwaspadai dan kami bergerak terus untuk mencegahnya” terang Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut, Haris Setiawan saat dimintai keterangan.
Tim editor