Kalseldaily.com – MNC Group melarang acara nonton bareng (nobar) Timnas U-23 pada semifinal Piala Asia U-23 2024. Mereka menyebut MNC Group satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Asian Football Confederation (AFC) U-23 Asian Cup 2024 atau Piala Asia U-23 2024 di wilayah Indonesia.
“Bahwa hanya MNC Group dan/atau AFC yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, tropi AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Indonesia,” demikian tulis surat tersebut dikutip Minggu (28/4/2024).
MNC Group juga menyampaikan beberapa poin terkait penggunaan logo atau atribut AFC U-23 Asian Cup 2024 hingga penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Piala Asia U-23 2024. “Pelanggaran terhadap larangan-larangan yang kami keluarkan diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis MNC Group dalam pengumuman.
Adapun larangan yang dikeluarkan MNC Group yaitu;
1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.
2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.
3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.
4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).
5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negara Republik Indonesia.
6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.
7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.