Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Besok Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel


 Besok Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Perbesar

Kalseldaily.com – Permohonan praperadilan yang disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor  atau Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilaksanakan Senin (28/10/2024) besok.

Dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 9 pagi.

Hingga saat ini yang bersangkutan belum juga menampakkan dirinya ke publik. Menarik ditunggu, apakah pria akrab disapa Paman Birin itu bakal ke PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana ini?  

Seperti diketahui, pria yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu turut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Selain Paman Birin, lembaga antirasuah itu juga menetapkan enam orang tersangka lainnya. 

Mereka adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. Keenamnya kini ditahan oleh KPK.

Terseretnya nama Paman Birin hingga turut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dia diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sudah dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada Ahad (6/10/2024) malam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp12 miliar dan 500 Dollar AS. Uang tersebut diduga bagian dari fee 5 persen untuk Paman Birin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

Objek pekerjaannya adalah, proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. “Tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa untuk memenangkan dua penyedia jasa,” terang Ghufron.

Kembali ke permohonan praperadilan Paman Birin ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkannya Kamis (10/10/2024).

Permohonan praperadilan itu sebagai pihak termohon adalah Pimpinan KPK.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin tersebut belum berdasarkan hukum formil, seperti terbitnya surat penetapan tersangka dari KPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Selain surat penetepan tersangka, KPK juga sebutnya belum memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. “Artinya keputusan itu hanya sebatas internal KPK saja dengan melihat kondisi setelah tangkap tangan yang dilakukan di Dinas PUPR Kalsel beberapa waktu lalu,” sebut Puar, Selasa (22/10/2024).

Dia menyayangkan apa yang disampaikan KPK. Yang justru memunculkan opini-opini yang berkembang negatif di masyarakat dengan terus menyudutkan Paman Birin.

Padahal KPK hanya menetapkan asas praduga tak bersalah. “Ini yang harus digaris bawahi oleh masyarakat, jangan hanya menilai sebagai status tersangka kemudian hal itu dinyatakan sudah sebagai pelaku,” tekannya.

Dalam OTT itu sebutnya, Paman Birin tidak berada di tempat, itu artinya KPK hanya menduga ada keterlibatan yang bersangkutan setelah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Maka sebutnya, gugatan praperadilan yang dilakukan Paman Birin sudah sangat tepat, yakni untuk melakukan perlawanan dan pembersihkan nama.

Saya yakin praperadilan itu akan dimenangkan paman Birin. Karena apa? karena Paman Birin sama sekali tidak bersentuhan dengan KPK, status tersangka tidak berdasarkan hukum formil, tidak ada surat penetapan tersangka dan tidak ada pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” tekannya.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

MasyaAllah, 4,1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

6 January 2025 - 07:51

Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gratiskan Naik BRT Banjarbakula Sepekan

3 January 2025 - 08:29

Haji Muhidin Sumbangkan 1 Ton Ikan Segar untuk Dapur Umum Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

31 December 2024 - 10:25

50 Ribu Peserta Meriahkan Jalan Sehat Batfest 2024, Haji Isam Bagikan 100 Paket Umrah

29 December 2024 - 20:02

Assoc Prof Dr HM Zainul Menangi Pemilihan Rektor UNISKA

28 December 2024 - 19:35

Trending di Daerah