Kalseldaily.com – Tiga proyek pembangunan yang berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi diputus kontrak. Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp 23 Miliar.
Pelaksana harian (Plh) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Andre Fadli, menuturkan bahwa pemutusan kontrak ketiga proyek tersebut dilakukan karena adanya masalah.
Proyek yang terkait OTT KPK itu sudah didiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum, dan hasilnya sudah putus kontrak secara hukum karena bermasalah,” ujar Andre, dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (8/11/2024).
Andre juga menambahkan bahwa pemutusan kontrak tiga proyek tersebut berdasarkan masukan dan arahan dari KPK.
Langkah tersebut diambil juga sesuai arahan dari KPK, karena dianggap bermasalah secara hukum,” ujar dia.
Sesuai dengan nilai proyek, sisa anggaran dari ketiga kontrak tersebut akan dimasukkan ke dalam Silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran pada proyek yang dikerjakan.
Andre menegaskan bahwa penggunaan dana Silpa selanjutnya merupakan kebijakan atau wewenang Pemprov Kalsel. “Dana Silpa nanti digunakan untuk apa itu kebijakan dari Sekda Kalsel,” pungkas Andre.