Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin Digelar Hari Ini


 Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin Digelar Hari Ini Perbesar

Kalseldaily.com – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar hari ini, Selasa (12/11).Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

“Jadwal pukul 14.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (12/11).

Dalam sidang ini, KPK mengungkapkan Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu.

Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan pihaknya lantas menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan surat larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Atas dasar itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menolak permohonan Praperadilan Paman Birin.

Hal itu sebagaimana ketentuan berlaku di mana tersangka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya tidak bisa mengajukan praperadilan.

Pada hari yang sama, seusai sidang, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, juga mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya.

Meskipun begitu, ia meyakini Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri lantaran sudah dicegah oleh Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.

“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak. Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur, tetapi rasanya ya kan masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum,” kata Soesilo.

Setelah ramai pemberitaan tersebut, Paman Birin muncul ke publik. Dengan mengenakan pakaian dinas, Paman Birin memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11).

Dalam apel tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati di lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan bangsa kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Sahbirin.

Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

(ryn/fra)

 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

MasyaAllah, 4,1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

6 January 2025 - 07:51

Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gratiskan Naik BRT Banjarbakula Sepekan

3 January 2025 - 08:29

Haji Muhidin Sumbangkan 1 Ton Ikan Segar untuk Dapur Umum Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

31 December 2024 - 10:25

Trending di Daerah