Kalseldaily.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mulai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 pada 20 Februari 2025 mendatang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (3/2/25).
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri, mengundur rencana pelantikan kepala daerah yang semula akan dimulai pada 6 Februari, yang kemudian Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/25).
Pelantikan kepala daerah ini tertunda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait gugatan hasil Pilkada 2024.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjut ke tahap berikutnya dan yang mana yang akan dihentikan agar KPU daerah dapat segera menetapkan paslon yang memenangkan pilkada tersebut.
Paslon yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang akan menjalani pelantikan bersama paslon yang hasil pilkadanya tidak digugat. Data menunjukkan terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Pelantikan kepala daerah ini nantinya akan dilaksanakan di ibu kota negara, walaupun lokasi pastinya masih belum ditentukan.
Tito menegaskan ibu kota yang dimaksud bukanlah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, melainkan Jakarta.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara,” tegasnya.
Ia mengatakan sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta.
(nasional.kompas.com)