Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Mendagri, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta


 Foto Mendagri, Tito Karnavian, (foto : nasianal.kompas.com) Perbesar

Foto Mendagri, Tito Karnavian, (foto : nasianal.kompas.com)

Kalseldaily.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mulai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 pada 20 Februari 2025 mendatang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (3/2/25).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri, mengundur rencana pelantikan kepala daerah yang semula akan dimulai pada 6 Februari, yang kemudian Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/25).

Pelantikan kepala daerah ini tertunda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait gugatan hasil Pilkada 2024.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjut ke tahap berikutnya dan yang mana yang akan dihentikan agar KPU daerah dapat segera menetapkan paslon yang memenangkan pilkada tersebut.

Paslon yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang akan menjalani pelantikan bersama paslon yang hasil pilkadanya tidak digugat. Data menunjukkan terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Pelantikan kepala daerah ini nantinya akan dilaksanakan di ibu kota negara, walaupun lokasi pastinya masih belum ditentukan.

Tito menegaskan ibu kota yang dimaksud bukanlah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, melainkan Jakarta.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara,” tegasnya.

Ia mengatakan sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres  belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta.

 

(nasional.kompas.com)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidang Sengketa Pilwalkot Banjarbaru Terus Berlanjut, KPU Hadapi Dilema

12 February 2025 - 19:31

Efisiensi Anggaran, Kalsel Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

11 February 2025 - 20:25

Mati Suri Puluhan Tahun, Karapan Kerbau Rawa di Hulu Sungai Utara Akan Dihidupkan Kembali

10 February 2025 - 13:46

Mahasiswa KKN UNISKA Edukasi Murid SDN 1 Handil Suruk Memilah Sampah

10 February 2025 - 13:34

Potensi Banjir Rob di Banjarmasin, Batola, dan Tanah Laut, Mulai 9 s/d 13 Februari

9 February 2025 - 20:35

Kapolri Listyo Sigit : Rekrutmen Polri Jalur Santri Jadi Salah Satu Program Prioritas Kami

6 February 2025 - 14:26

Trending di Uncategorized