Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru Dilanjut, Tim Hanyar Siapkan Bukti


 Ketua MK, Suhartoyo, pimpin sidang pengucapan putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), (foto: website Mahkamah Konstitusi) Perbesar

Ketua MK, Suhartoyo, pimpin sidang pengucapan putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), (foto: website Mahkamah Konstitusi)

Kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pilkada Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Kota Banjarbaru, yang digelar pada sidang pengucapan putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilanjutkan ke tahap pembuktian, Selasa (4/2/25). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Muhammad Pazri, selaku Ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar, bersyukur karena MK telah mengabulkan permohonan pengkajian perkara sengketa Pilkada Banjarbaru.

“Berikutnya adalah tahap pembuktian, kami siap untuk membuktikan lagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujarnya.

Pazri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan dan mendukung penegakan demokrasi di Kota Banjarbaru.

“Kami meyakini bahwa kedepannya permohonan kami dikabulkan MK, setidaknya Pilkada Banjarbaru akan diulang dan diambil alih oleh KPU RI,” pungkasnya.

Dari 58 perkara yang dipanggil dalam sidang sesi pertama ini, sebanyak 52 perkara diputuskan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sedangkan 6 perkara yang tidak disebutkan akan lanjut ke tahap pembuktian.

“Perkara yang akan lanjut ke persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti adalah maksimal empat saksi atau ahli. Persidangan dilakukan satu kali hingga selesai,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

“Daftar identitas serta keterangan saksi dan ahli sudah harus diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai,” jelasnya.

Tahap pembuktian akan dimulai pada 7 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang.

Berikut enam perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

(detik.com, radarbanjarmasin.jawapos.com)

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, Muhidin Pertimbangkan Modifikasi Cuaca

9 April 2026 - 13:34

Antusias Warga Banjarmasin Donor Darah Meningkat di CFD Sabilal Muhtadin

5 April 2026 - 23:08

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Guntung Paring

5 April 2026 - 23:01

Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi

31 March 2026 - 21:38

Hampir 1.000 Kendaraan Dinas di Kabupaten Banjar Menunggak Pajak

23 February 2026 - 22:04

Diklat PPIH Hampir Rampung, Peserta Lulus Resmi Jadi Petugas Haji 2026

29 January 2026 - 14:25

Trending di Uncategorized