Kalseldaily.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berikan sanksi administratif Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin, dengan menutup sekaligus menyegel terhitung sejak 1 Februari lalu.
Sanksi ini diberikan lantaran pembuangan sampah menggunakan metode terbuka (open dumping), sebab metode tersebut tidak diperbolehkan lantaran tidak sesuai dengan kontur lahan basah dan rawa.
Akibatnya dalam beberapa hari ini, sampah yang ada di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Banjarmasin menumpuk karena tidak bisa lagi dibuang ke TPA Basirih.
Terkait hal ini, Pemkot Banjarmasin kemudian tetapkan status Tanggap Darurat Sampah untuk Kota Seribu Sungai ini.
Stautus Tanggap Darurat Sampah ini, dituangkan melalui surat yang ditanda tangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tertanggal 3 Februari 2025.
Dalam surat bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025 dengan judul Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah ini, H Ibnu Sina pun dengan lugas menyatakan status tersebut.
Wali Kota H. Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin menyatakan beberapa point penting.
Pada point pertama (point a) menyatakan penutupan TPAS Basirih pada Sabtu (1/2/2025) mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di Kota Banjarmasin.
Kemudian pada point kedua (point b), disebutkan untuk pelaksanaan penerapan sanksi tersebut, Wali Kota Banjarmasin pun menyatakan status Tanggap Darurat Sampah.
“Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin menetapkan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” bunyi point kedua.
Dalam surat pernyataan ini, juga disebutkan bahwa status tersebut akan diberlakukan hingga enam bulan ke depan.
“Status keadaan darurat sampah sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b, berlaku sejak tanggal 1 Februari-31 Juli 2025. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup surat pernyataan tersebut.
Ikhsan Budiman, selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin pun membenarkan perihal surat pernyataan dan status Tanggap Darurat Sampah tersebut.
“Benar. Ini sebagai respon kami terhadap kondisi saat ini terkait sanksi administrasi yang dikeluarkan Kemen LH untuk TPA Basirih,” ucapnya, pada Selasa (4/2/25) malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Aliv Yoesfah Love sebelumnya menyatakan pihaknya memang meminta kepada Wali Kota agar Banjarmasin segera ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Sampah.
“Kami sudah meminta kepada Wali Kota untuk dinyatakan Tanggap Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
(banjarmasin.tribunnews.com)