Kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini menjadi bagian dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan mendapatkan putusan akhir.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Riza Anshari, menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal yang diterima, putusan MK akan dibacakan pada tanggal tersebut. “Sesuai jadwal yang kami terima, akan dibacakan putusannya pada 24 Februari mendatang,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).
Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah sengketa dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin, pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Berbeda dengan tiga gugatan lainnya yang dinyatakan tidak dapat diterima, perkara ini melaju ke tahap pembuktian.
Adapun tiga perkara yang gugur dalam proses tersebut mencakup Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Abdul Karim. Selain itu, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly, serta Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh H Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap selama sidang pembuktian. “Sesuai dengan jadwal, pada 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami, dan kami akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak wibawa hukum. “Kami yang akan memutuskan sesuai dengan bukti dan fakta yang kami temukan, jadi dimohon untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mempengaruhi cara berpikir Mahkamah,” tegasnya.
Saldi menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh pihak agar menerima hasil putusan dengan lapang dada. “Tolong ini dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik. Semua pihak diharapkan menunggu panggilan resmi dari kepaniteraan dan tidak menambah alat bukti atau melakukan inzage tambahan terkait perkara ini,” pungkasnya.















Leave a Reply