kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) siang. Dalam keputusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara,” ucapnya saat membacakan putusan.
Masih dalam putusan, Suhartoyo menekankan bahwa surat suara harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tidak bergambar dan dilaksanakan sebagaimaba mestinya.
“Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan pengumuman perolehan suara PSU tanpa melapor kepada Mahkamah,” tuturnya.
Hakim MK sendiri menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini KPU Banjarbaru. Serta memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.















Leave a Reply