Kalseldaily.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menutup Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih milik Pemkot Banjarmasin sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah TPAS tersebut terbukti menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hal ini dalam di Banjarmasin, Jumat (28/2/2025).
Menurut Hanif, langkah penutupan TPA Basirih adalah keputusan yang tidak dapat dihindari, mengingat dampak pencemaran yang semakin parah.
“Jika kita tidak segera menutup TPA ini, beban pemulihan lingkungan di masa depan akan sangat berat. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi mendatang menuntut perbaikan? Oleh karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil untuk menyelamatkan lingkungan kita,” tegas Hanif.
Hanif menjelaskan, pengelolaan sampah di perkotaan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif sektor swasta dan masyarakat. Setiap kawasan, baik pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah, wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah, lanjutnya, berhak memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Hanif menegaskan bahwa proses penutupan dilakukan secara bertahap, dimulai dari perencanaan, pengolahan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA akan dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
Pemerintah juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melanjutkan aktivitas di TPA Basirih. “Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegas Hanif.
Dengan penutupan ini, pihak berwenang berharap agar dampak pencemaran lingkungan bisa diminimalisir dan langkah-langkah perbaikan segera dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Banjarmasin.















Leave a Reply