Kalseldaily.com – Asa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih untuk kembali dibuka setelah sebelumnya disegel harus pupus. Bahkan, jika dipaksakkan untuk beroperasional kembali, maka sudah masuk dalam ranah pidana.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan arahan mengenai penanganan sampah di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (28/2/2025). Bagi Hanif, penutupan TPA Basirih merupakan langkah tepat untuk menghentikan pencemaran lingkungan yang akan melebar kian parah di kawasan itu.
“Jangan pernah berpikir TPA Basirih akan dibuka lagi. Ini ranahnya sudah pidana, apabila dipaksakan ada aktivitas disana,” ujar Hanif, ditemui usai kunjungan ke Balai Kota Banjarmasin.
Hanif menegaskan, jika tidak diakhiri secara paksa, maka tanggung jawab pemulihan dari lingkungan yang sudah tercemar parah akan menjadi tugas yang berat di masa depan. Selanjutnya, penutupan TPA Basirih sepenuhnya secara mekanisme akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR).
“TPA Basirih kita segel dan setelah ini penutupan mekanismenya diatur Kementerian PUPR,” kata Hanif.
Penutupan TPA Basirih sebelumnya dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang telah merasakan dampak buruk dari aktivitas di TPA tersebut. Kini, dengan pernyataan tegas dari Menteri LH, harapan untuk membuka kembali TPA Basirih untuk pengolahan sampah tampaknya harus diakhiri.
Sc RRI Banjarmasin














Leave a Reply