Kalseldaily.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kota Banjarbaru.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa keputusan DKPP akan dihormati dan tidak ada intervensi dari pihak KPU Provinsi. “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” ungkap Idham pada Sabtu (1/3/2025).
Idham juga menegaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Banjarbaru bersifat individu. “Etik itu terkait dengan individu penyelenggara pemilu/pilkada, sehingga keputusan ini kembali kepada individu yang terkena sanksi tersebut,” lanjutnya.
Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Selain itu, Haris Fadhillah, anggota KPU Banjarbaru lainnya, mendapat sanksi peringatan keras.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Sabtu (1/3). Putusan tersebut berhubungan dengan pengaduan yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Keputusan ini terhitung sejak putusan dibacakan. KPU diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan, dan badan pengawas pemilu juga akan mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy Lugito.
Dengan adanya pengambilalihan ini, KPU Kalsel diharapkan dapat menjaga kelancaran proses pemilu di Banjarbaru sesuai dengan regulasi yang berlaku.















Leave a Reply