Kalseldaily.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, pasangan calon Lisa Halaby dan Wartono semakin dekat dengan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Namun pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: kapan keduanya akan resmi dilantik?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan MK kami terima, kami wajib melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya, Senin (27/5).
Setelah rapat pleno penetapan dilakukan, langkah berikutnya adalah pengusulan pengangkatan kepala daerah oleh DPRD Banjarbaru kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menjelaskan bahwa seluruh proses ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. “Penentuan jadwal pelantikan nantinya dilakukan oleh Kemendagri,” katanya.
Sebagai informasi, Lisa Halaby dan Wartono meraih kemenangan dalam PSU Banjarbaru yang digelar pada 19 April 2025. Mereka berhasil mengungguli kotak kosong dengan perolehan suara sebesar 56.043 suara (52,15%), sementara kotak kosong memperoleh 51.415 suara (47,84%).
Dengan putusan MK yang menolak gugatan, tidak ada lagi hambatan hukum bagi proses pelantikan pasangan terpilih tersebut.















Leave a Reply