Kalseldaily.com Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali diterpa gelombang skandal akademik. Sebanyak 17 dosen senior dari delapan fakultas resmi dicabut gelar guru besarnya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dari jumlah itu, tiga orang diketahui masih aktif menjabat sebagai dekan.
Harian Radar Banjarmasin edisi Sabtu (27/9/2025) mengungkapkan, tiga nama yang paling mencolok adalah Sunarno Basuki (Dekan FKIP), Kissinger (Dekan Kehutanan), dan Ahmad Yunani (Dekan FEB). Pencabutan status profesor mereka bermula dari rekomendasi Direktorat Pendidikan Tinggi pada 27 Maret 2025, yang kemudian ditegaskan lewat SK Menteri Brian Yuliarto pada 10 Juli 2025.
Meski keputusan sudah diambil sejak Juli, dokumen baru tiba di meja Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, pada 19 Agustus 2025. Penundaan itu memunculkan dugaan adanya lobi politik kampus. Namun, sumber internal menegaskan keterlambatan terjadi karena kesalahan penulisan nama sehingga SK perlu direvisi. SK itu akhirnya diketahui publik menjelang akhir September, setelah sebelumnya nyaris sebulan “tersimpan” di lingkungan kampus.
Selain tiga dekan, dosen lain yang tercabut gelar akademiknya yakni Achmad Syamsu Hidayat (Perikanan), Arnida (FMIPA), Dewi Anggraini (FMIPA), Darmiyati (FKIP), Rabiatul Adawiah (FKIP), Herry Porda Nugroho Putranto (FKIP), Amka (FKIP), Juhriyansyah Dalle (Teknik), Abdul Ghofur (Teknik), Laila Refiana (FEB), Syaiful Hifni (FEB), Huldani (Kedokteran), Harapan Parlindungan (Kedokteran), dan Hairudinor(FISIP).
“Benar, saya sudah menerima SK itu,” ujar salah satu dosen ketika dimintai tanggapan, Jumat (26/9).
Buntut dari “Kotak Pandora ULM”
Kasus ini berawal sejak 2024, ketika Radar Banjarmasin melaporkan dugaan kecurangan publikasi ilmiah bertajuk “Kotak Pandora ULM”. Saat itu, 11 guru besar Fakultas Hukum sudah lebih dulu terjerat dan dicopot karena menggunakan jurnal predator.
Dorongan target ambisius rektor untuk menambah 50 profesor setiap tahun dituding menjadi pemicu lahirnya praktik akademik tidak sehat. Minimnya repositori resmi serta lemahnya peran senat universitas memperparah keadaan.
Inspektorat Jenderal Kemendikti pun melakukan investigasi panjang. Pada 21–24 Juli 2025, sebanyak 16 guru besar menjalani pemeriksaan di Gedung LLDIKTI XI Banjarmasin, yang disebut-sebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan sidang sanksi.
Hingga kini, total 28 guru besar ULM sudah kehilangan gelar akademiknya sejak kasus ini mencuat. Angka itu masih berpotensi bertambah, karena kementerian menyiapkan tahap pemeriksaan lanjutan.
Respons Resmi Masih Minim
Sekretaris Ditjen Dikti, Prof Setiawan, saat dihubungi hanya menyampaikan singkat: “Semua akan dijawab melalui siaran pers resmi.”
Sementara itu, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menegaskan dirinya masih menunggu arahan lebih lanjut. “Saya baru akan ke Jakarta, tunggu hasilnya saja,”katanya.
Bagi publik, kasus ini kembali membuka luka lama. Setelah akreditasi ULM sempat merosot ke peringkat C pada 2024 dan baru kembali naik menjadi Unggul pada April 2025, banyak pihak sempat mengira badai sudah berlalu. Namun kenyataannya, problem integritas akademik di kampus tertua Kalimantan ini masih jauh dari selesai.( SC Radar Banjarmasin)















Leave a Reply