Kalseldaily.com Tabalong – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet pada Perumda Tabalong Jaya Persada mulai dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menerima penitipan uang sebesar Rp600 juta dari tersangka AS, Bupati Tabalong periode 2014–2024.
Penyerahan uang dilakukan oleh pihak keluarga tersangka di Kantor Kejari Tabalong, Rabu (1/10/2025). Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Hamzah Kusumaatmaja, kemudian disita dan dimasukkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang terbit pada hari yang sama.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, menyambut baik langkah tersebut.
”Tim Penyidik menyambut baik upaya penitipan uang pengganti ini dan ini merupakan itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Fadhil.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan Nomor: 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025 menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1,8 miliar dalam kasus ini. Dengan penitipan Rp600 juta tersebut, masih ada sekitar Rp1,2 miliar kerugian negara yang harus dipulihkan.
Fadhil menegaskan, penyitaan dan penitipan uang ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tabalong untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Tim penyidik akan terus berupaya maksimal untuk mengembalikan sisa kerugian negara,” pungkasnya. (SC Lentera)
















Leave a Reply