Kalseldaily.com Barito Kuala – Lahan bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tamban di Desa Tamban Bangun, Kecamatan Tamban, kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial memanfaatkannya untuk membangun panti rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Panti ini nantinya menampung para pasien RSJ Sambang Lihum yang sudah sembuh, namun ditolak kembali oleh keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya.
“Mereka yang ditampung di panti rehab adalah pernah dirawat dan sudah dinyatakan sembuh oleh RSJ Sambang Lihum, tapi tidak terima oleh keluarga dan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Sosial Kalsel, Muhammad Farhanie, Sabtu (4/10).
Ia menegaskan, di panti tersebut para mantan pasien akan menjalani pembinaan lanjutan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
“Selama berada di panti rehabilitasi, mantan pasien akan direhabilitasi lagi dan dibina,” tambahnya.
Bangunan panti didirikan di atas lahan sekitar enam hektare yang telah tercatat sebagai aset Pemprov Kalsel sejak 2021, berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2001. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
“Dalam tahap awal, dibangun dermaga dan posko jaga,” jelas Farhanie. “Dilanjutkan dengan pembangunan kantor dan akses jalan. Kemudian dalam tahun anggaran 2026, direncanakan dibangun beberapa wisma dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” sambungnya.
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ryan Tirta Nugraha, mengungkapkan bahwa kontrak pekerjaan pembangunan baru saja diteken.
Jejak Panjang RSJ Tamban
RSJ Tamban sendiri punya sejarah panjang. Dibangun tahun 1951 dengan nama Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), rumah sakit ini awalnya hanya menampung 30 pasien, lalu berkembang menjadi 60 orang. Statusnya berganti menjadi RSJ pada 1967, di bawah pengelolaan RSJ Banjarmasin, hingga kemudian berdiri dengan direktur sendiri pada 1991.
Di era otonomi daerah, aset RSJ Tamban sempat dialihkan ke Pemkab Barito Kuala, sebelum kembali lagi ke Pemprov Kalsel pada tahun 2000. Saat itu pula statusnya naik menjadi rumah sakit jiwa tipe B. Namun, sejak 2004, pemerintah pusat dan DPRD Kalsel merekomendasikan relokasi layanan ke Sambang Lihum. Proses itu selesai pada 2007, menandai berakhirnya operasional RSJ Tamban.
Kini, puluhan tahun setelahnya, kawasan tersebut kembali hidup lewat fungsi baru: panti rehabilitasi sosial, yang diharapkan mampu menjadi rumah sementara bagi mereka yang butuh kesempatan kedua di masyarakat. (SC Bakabar.com)















Leave a Reply