Kalseldaily.com Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor, menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia meminta agar seluruh petugas haji reguler yang mendampingi jamaah nantinya wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurutnya, sertifikasi bukan hanya menjadi bukti profesionalitas, tetapi juga jaminan mutu pelayanan kepada jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Saya minta bukan hanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang disertifikasi, tetapi seluruh petugas haji harus sudah bersertifikat dari BNSP,” ujar H. Sudian Noor saat melakukan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umroh RI, Rabu (05/11/2025) di Gedung Senayan, Jakarta.
Sudian menegaskan, sertifikasi dari BNSP memiliki pengakuan resmi di tingkat internasional. Hal ini, katanya, penting agar petugas haji Indonesia dapat diakui secara profesional di luar negeri.
“Sertifikasi BNSP adalah satu-satunya yang diakui di luar negeri. Karena itu, sebelum petugas mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan pendidikan pelatihan, mereka harus lebih dulu lulus uji kompetensi,” jelasnya.
Ia mencontohkan langkah Kementerian Sosial yang telah lebih dulu menerapkan sistem uji kompetensi bagi seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pendamping sosial saja sudah diuji kompetensinya dan bersertifikat. Padahal mereka hanya mendata penerima manfaat. Maka petugas haji yang melayani jutaan jamaah tentu harus lebih profesional lagi,” tuturnya.
Politisi asal Kalimantan Selatan itu menilai, profesionalisme petugas menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan haji yang berkualitas. Ia menekankan bahwa kebijakan Presiden untuk menurunkan biaya haji harus diimbangi dengan peningkatan mutu layanan di lapangan.
“Kalau biaya haji sudah turun seperti arahan Presiden, maka kualitas pelayanannya juga harus naik. Itu hanya bisa dilakukan kalau petugas hajinya profesional dan memiliki sertifikasi,” tegasnya.
Sudian berharap, kebijakan sertifikasi ini bisa segera diterapkan oleh Kementerian Agama agar para petugas haji Indonesia tidak hanya siap secara spiritual, tetapi juga memiliki keahlian dan pengakuan kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional. (Daily/Fin).















Leave a Reply