Kalseldaily.com Banjarmasin – Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopkumker) Kota Banjarmasin mulai menemui titik terang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan keuangan yang melibatkan bendahara berinisial T-M, dan meminta agar dana yang disalahgunakan segera dikembalikan.
Berdasarkan hasil audit, oknum bendahara tersebut diduga melakukan praktik double accounting atau pencatatan ganda, yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“BPK sudah memberikan tenggat waktu pengembalian sampai 30 Oktober lalu, namun yang bersangkutan masih mencicil hingga saat ini,” ujar Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Jumat (7/11/2025).
Dolly menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan proses pengembalian dana tersebut.
“Oknum bendahara itu belum mampu mengembalikan secara penuh. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari BPK terkait langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami fokus dulu pada pemulihan kerugian negara. Setelah uang kembali, baru kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan,” kata Dolly.
Kasus ini berawal dari temuan adanya dugaan rekayasa anggaran di internal Diskopkumker. TM diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran sebenarnya. Dokumen fiktif itu disusun agar penggunaan dana terlihat sesuai dan tidak menyisakan selisih.
Modus yang digunakan TM yakni membuat SPJ fungsional tambahan untuk menutupi perbedaan antara anggaran dan realisasi kegiatan. Dengan cara itu, seolah-olah dana terserap penuh, padahal sebagian diduga masuk ke kantong pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebut, praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu bidang, melainkan juga melibatkan empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK). Pemerintah kota kini menunggu hasil akhir pemeriksaan BPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap TM. (Daily/Fin/RRI)















Leave a Reply