Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Bendahara Diskopkumker Banjarmasin Diduga Korupsi Miliaran, BPK Minta Dana Segera Dikembalikan


 Bendahara Diskopkumker Banjarmasin Diduga Korupsi Miliaran, BPK Minta Dana Segera Dikembalikan Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopkumker) Kota Banjarmasin mulai menemui titik terang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan keuangan yang melibatkan bendahara berinisial T-M, dan meminta agar dana yang disalahgunakan segera dikembalikan.

Berdasarkan hasil audit, oknum bendahara tersebut diduga melakukan praktik double accounting atau pencatatan ganda, yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“BPK sudah memberikan tenggat waktu pengembalian sampai 30 Oktober lalu, namun yang bersangkutan masih mencicil hingga saat ini,” ujar Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Jumat (7/11/2025).

Dolly menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan proses pengembalian dana tersebut.

“Oknum bendahara itu belum mampu mengembalikan secara penuh. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari BPK terkait langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Kami fokus dulu pada pemulihan kerugian negara. Setelah uang kembali, baru kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan,” kata Dolly.

Kasus ini berawal dari temuan adanya dugaan rekayasa anggaran di internal Diskopkumker. TM diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran sebenarnya. Dokumen fiktif itu disusun agar penggunaan dana terlihat sesuai dan tidak menyisakan selisih.

Modus yang digunakan TM yakni membuat SPJ fungsional tambahan untuk menutupi perbedaan antara anggaran dan realisasi kegiatan. Dengan cara itu, seolah-olah dana terserap penuh, padahal sebagian diduga masuk ke kantong pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebut, praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu bidang, melainkan juga melibatkan empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK). Pemerintah kota kini menunggu hasil akhir pemeriksaan BPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap TM. (Daily/Fin/RRI)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

23 Sampel Diuji, Takjil Pasar Wadai Banjarmasin Aman Dikonsumsi

4 March 2026 - 22:10

Temuan HIV di Sejumlah Daerah Kalsel Masih Tinggi, Kelompok LSL Mendominasi

4 March 2026 - 14:24

Cegah Kemacetan, Truk di Banjarmasin Dibatasi pada Jam Tertentu

1 March 2026 - 22:07

Sukses di Bioskop, Kuyank Jadi Film Kedua 2026 Tembus 1 Juta

28 February 2026 - 23:05

Trending di Banjarmasin