Kalseldaily.com Rantau – Polemik muncul terkait pelaksanaan lomba desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tapin ke-60 Tahun 2025. Melalui unggahan di media sosial, masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran aturan oleh dewan juri sendiri serta kurangnya transparansi dalam penentuan pemenang.
Dalam peraturan resmi lomba, peserta disebut merupakan masyarakat Kabupaten Tapin yang dibuktikan dengan KTP atau kartu pelajar. Sementara itu, karya yang dinyatakan sebagai pemenang akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin untuk seluruh kegiatan peringatan HUT Tapin ke-60.
Namun, hasil akhir lomba justru menunjukkan hal berbeda. Logo yang diresmikan sebagai identitas resmi HUT Tapin bukan berasal dari karya pemenang utama, melainkan dari kategori tambahan yang disebut “favorit”. Padahal, kategori tersebut tidak tercantum dalam ketentuan awal lomba.
Selain dugaan pelanggaran aturan, publik juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak penyelenggara. Hingga kini, karya pemenang juara 1, 2, dan 3 belum dipublikasikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penjurian dan akuntabilitas hasil lomba.
Ketidakterbukaan ini memunculkan persepsi bahwa keputusan dewan juri tidak sesuai dengan peraturan yang telah mereka buat sendiri. Masyarakat menilai, perubahan hasil dan penambahan kategori di luar ketentuan awal merusak semangat kompetisi yang seharusnya jujur dan terbuka.
Konten video di akun @tapin_insta yang menyoroti persoalan ini pun ramai mendapat tanggapan. Warga Tapin berharap pihak penyelenggara dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kegiatan resmi pemerintah daerah. (Daily/Fin)












Leave a Reply