Kalseldaily.com Banjarmasin – Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (18/11/2025) mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah di Kabupaten Tapin. Dua terdakwa, yakni Aulia Rahman, S.T., mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Tapin, serta Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Aulia Rahman diduga mengabaikan tanggung jawabnya sebagai PPK, mulai dari kontrol terhadap kontrak hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Tindakan tersebut disebut menjadi faktor utama gagalnya proyek mencapai target. Jaksa juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang diambil terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana mestinya.
Jaksa turut memaparkan bahwa penetapan Aulia Rahman sebagai PPK berlandaskan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Tapin Nomor 07 Tahun 2024. Kewenangan yang diberikan melalui SK inilah yang kemudian menjadi dasar terdakwa menjalankan proyek bernilai hampir Rp5 miliar tersebut. Dakwaan juga menyebut adanya peran mantan kepala dinas dalam struktur pengambilan keputusan proyek.
Selain itu, terdakwa Aulia Rahman diduga berkolaborasi dengan Noor Muhammad sebagai penyedia jasa, serta Ridani yang bertindak sebagai pelaksana lapangan, meski menggunakan perusahaan tanpa hak. Proyek ini ditetapkan melalui Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 yang diteken pada 22 Agustus 2024, setelah CV Cahaya Abadi memenangkan lelang dengan nilai penawaran Rp4,94 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Aulia tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan kepada Bank Kalsel Cabang Amuntai setelah proyek menghadapi kendala, sehingga masa berlaku jaminan berakhir tanpa tindak lanjut. Kelalaian tersebut menyebabkan negara tidak bisa memproses klaim yang seharusnya dapat mengurangi kerugian. Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,52 miliar.
Audit teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mencatat progres pembangunan jembatan baru mencapai 59,7% saat kontrak habis masa berlakunya. Atas perbuatannya, Aulia Rahman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Daily/Fin)















Leave a Reply