kalseldaily.com Paringin – Polres Balangan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, bersama Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa video tersebut dibuat sekitar Mei hingga Juni 2024. Lokasi pembuatan video berada di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski sudah lama direkam, video itu baru menyebar luas dan viral pada 12 Desember 2025.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MF (24), warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, yaitu iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video. Polisi juga menyita sprei berwarna merah serta tirai berwarna pink dan hijau yang sesuai dengan latar di dalam video yang beredar.
Kapolres Balangan menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Polres Balangan melibatkan beberapa pihak lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.
“Kami melibatkan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul akibat kasus ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Saat ini, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri bagaimana video tersebut bisa tersebar luas dan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. (Daily/Fin)
SC: Kalselmaju















Leave a Reply