Menu

Mode Gelap

Nasional

AJI Indonesia Catat 89 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025


 Foto: Amnesty Internasional Perbesar

Foto: Amnesty Internasional

Kalseldaily.com Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025, atau pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi, hingga gugatan hukum.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan tekanan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga menyasar ruang redaksi. Intervensi dari pihak berkuasa dinilai semakin sering dan mulai dianggap wajar.

“Bentuknya mulai dari permintaan menghapus berita sampai desakan agar isu tertentu tidak diberitakan,” ujar Nany dalam pernyataan resmi, Rabu (14/1/2026).

Nany menilai kondisi ini menunjukkan menguatnya praktik kekuasaan yang menekan kebebasan sipil. Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah, sehingga keselamatan jurnalis menjadi persoalan nasional yang mendesak.

Ia mengungkapkan, puncak kekerasan terjadi saat jurnalis meliput gelombang demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Saat itu, jurnalis yang merekam tindakan aparat justru menjadi sasaran kekerasan.

“Sedikitnya ada delapan kasus kekerasan saat peliputan unjuk rasa,” katanya.

AJI mencatat 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis sepanjang 2025, dengan 21 kasus diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, serangan digital mencapai 29 kasus, menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Bentuknya antara lain serangan DDoS ke media online, pembekuan akun media sosial, hingga peretasan dan doxxing terhadap jurnalis.

Tercatat pula 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Menurut AJI, teror semacam ini bertujuan menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis.

Dari sisi pelaku, AJI mencatat 21 kasus melibatkan polisi dan enam kasus melibatkan TNI. Namun, banyak kasus dilakukan oleh pelaku anonim, terutama pada serangan digital dan teror.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyoroti pembatasan informasi yang terjadi saat bencana melanda Sumatera pada akhir 2025. Ia menyebut negara justru membatasi akses informasi di saat publik sangat membutuhkan kabar yang akurat.

“Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” kata Bayu.

Bayu juga menyinggung kasus intimidasi jurnalis di Aceh, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan hasil liputan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

AJI menilai, selama pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak diproses hukum secara tegas, praktik kekerasan dan intimidasi akan terus berulang. (Daily/Fin)

SC: Kompas

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat Hadiri Forum Strategis dan Perkuat Diplomasi Global

16 February 2026 - 20:27

Menhaj Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

15 February 2026 - 21:54

IUP PT SSC Dibekukan, Sengketa Lahan Warga Bekambit Belum Sepakat

13 February 2026 - 22:49

Dipimpin Figur Berpengalaman, AGNIA Perkuat Konsolidasi Guru Ngaji Nasional

12 February 2026 - 22:50

Sertifikat Transmigran di Kotabaru Dihidupkan Kembali, IUP Dibekukan Sementara

11 February 2026 - 12:41

ASFA Foundation Tuai Apresiasi Al-Azhar dalam Penguatan Pendidikan Islam Global

10 February 2026 - 10:44

Trending di Nasional