Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka langsung ditahan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, Sudewo dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, Sudewo diduga mengarahkan penetapan tarif kepada para calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan.
Ia menjelaskan, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK juga mengimbau para calon perangkat desa lainnya agar kooperatif dan bersedia memberikan informasi terkait dugaan pemerasan tersebut. “Agar semakin membuat terang perkara dan bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa,” kata Asep.
Sebelumnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus. (Daily/Fin)















Leave a Reply