Kalseldaily.com Banjarmasin — Di tengah polemik pencoretan puluhan ribu warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan. Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin memastikan warga masih dapat memperoleh layanan kesehatan gratis, khususnya di Puskesmas.
Yamin menjelaskan, kebijakan pencoretan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyesuaian data penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Dari hasil penyesuaian itu, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah saat ini sekitar 45 ribu orang.
Menurutnya, angka tersebut sudFotoah sesuai dengan data resmi. Ia pun menyoroti adanya puluhan ribu peserta lain yang selama ini dibiayai pemerintah, padahal seharusnya masuk kategori peserta mandiri. “Kita tidak tahu bagaimana data puluhan ribu yang seharusnya mandiri bisa masuk dan dibiayai BPJS Kesehatan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Meski kebijakan ini menuai reaksi masyarakat, Yamin menegaskan Pemko Banjarmasin tidak menutup ruang bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Ia mempersilakan masyarakat mengajukan verifikasi ulang agar dapat kembali terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau memang benar-benar miskin, tentu akan kita masukkan lagi,” katanya.
Ia mengakui sejak awal kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak. Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, terlebih dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Saya sudah tahu dari awal ini pasti menimbulkan gejolak. Tapi aturannya memang seperti itu, dan keuangan kita juga terbatas. Karena itu akan kita verifikasi lagi secara lebih rinci,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi dampak di lapangan, Yamin telah menginstruksikan Dinas Kesehatan agar memastikan pelayanan di Puskesmas tetap optimal. Selain melayani warga, Puskesmas juga diminta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berobat dan berpotensi masuk kategori tidak mampu.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada penolakan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin. Jika hal itu terjadi, masyarakat diminta segera melapor. “Kalau ada masyarakat miskin yang tidak dilayani, catat namanya dan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yamin. (Daily/Fin)














Leave a Reply