Kalseldaily.com Banjarmasin – Bank Kalsel mencatat sebanyak 30 nasabah mengadukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Coretax Pajak dalam periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Akibat penipuan tersebut, total kerugian yang dialami nasabah mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagaimana dikutip dari Radar Banjarmasin, pada Desember 2025 terdapat 11 pengaduan yang masuk ke Bank Kalsel terkait penipuan Coretax Pajak. Jumlah itu meningkat pada Januari 2026 dengan 19 pengaduan.
Selain modus pajak, Bank Kalsel juga menerima laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan Dukcapil. Namun, jumlahnya tidak sebanyak kasus penipuan Coretax Pajak.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengimbau nasabah agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan instansi tertentu.
“Kalau ada email atau WA yang mengatasnamakan instansi atau pihak tertentu, sebaiknya diabaikan saja,” ujarnya.
Menurut Fachrudin, modus penipuan saat ini semakin canggih dan biasanya menyesuaikan dengan situasi yang sedang dialami masyarakat. “Saat ASN sedang sibuk pelaporan pajak, penipuan yang beredar juga berkaitan dengan pajak,” katanya.
Hal senada disampaikan Andika dari OJK Kalimantan Selatan. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan yang meminta data pribadi atau transfer uang.
“Apalagi kalau sampai diminta transfer biaya materai, meski cuma Rp10 ribu. Itu berbahaya karena rekening bisa dikuras habis oleh penipu,” tegasnya. (Daily/Fin)
SC: Radar Banjarmasin















Leave a Reply